LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kasus dugaan pemalsuan surat dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU No.01 tahun 2023 tentang KUHP, yang dilaporkan oleh Dr.H.Lin Yan Syah SE., M.Si ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1213/VII/2026/SPKT/ Polres Tabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 28 Juli 2026, dengan terlapor Lidik, memasuki babak baru.
Kasus dugaan pemalsuan surat tersebut mencuat, setelah korban Dr.H.Lin Yan Syah SE., M.Si yang merupakan dosen tetap di Universitas Selero Lahat (UNSELA) pada program studi S2 magister manajemen, menjadi program studi S1 manajemen mendapatkan informasi dipindahkan tanpa izin.
Dari info tersebut, lalu Dr.H.Lin Yan Syah, mendatangi Dr.Hadi Syaputra selaku Admin di UNSELA ke rumahnya yang berlokasi di Perumahan Golden Estate Jalan Tanjung Mas Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, guna mempertanyakan pemindahan tersebut, pada Senin (23/3/2026) sekira pukul 08.25 WIB.
Disana, korban mengetahui perpindahan program studi S2 magister manajemen, menjadi program studi S1 manajemen, telah disetujui oleh korban Dr.H.Lin Yan Syah, setelah korban melihat secara langsung ke Dr. Hadi Syaputra, padahal korban merasa dirinya tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut.
Sesuai dengan keputusan Rektor UNSELA Nomor : 25/SK/UNSELA/IX/ 2025 tentang perpindahan mutasi Internal dari prodi S2 magister manajemen ke prodi S1 manajemen An Dr.Lin Yan Syah, M.Si, tertanggal 2 September 2025, yang dikeluarkan oleh yayasan UNSELA.
Akibat dari dugaan pemalsuan surat itu, Dr.H.Lin Yan Syah SE, M,Si didampingi Penasehat Hukum (PH) Bambang Budi P, SH, MH dan Heri Hartuno SH mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen atas kerugian materiil dan kepegawaian.
“Dari peristiwa yang dialami oleh klien kami, gajinya tidak dibayarkan secara penuh, sehingga, mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.60.000, 000′-,” kata PH Bambang Budi.
Sementara, Kapolda Sumsel, melalui Kapolrestabes Palembang, disampaikan Penyidik Satreskrim AKP M Ginting SH, didampingi IPDA Astri Zonnaidi SH membenarkan, bahwasannya terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP.
Juga berdasarkan surat keputusan Kapolda Sumsel Nomor: Kep/250/V/2013 tanggal 20 Mei 2013 dan/atau Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/699/VI/2026/Satreskrim/ Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 26 Juni 2026. Sesuai laporan Dr.H. Lin Yan Syah, SE., M.Si dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1213/VII/ 2026/ SPKT/ Polrestabes Palembang/ Polda Sumsel.













Komentar