“Pada Jum’at tanggal 28 Agustus 2026, si pelapor telah kita panggil untuk didengarkan keterangannya, dan ada 17 pertanyaan saat si pelapor kita periksa,” ujarnya, pada Minggu (4/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, sambung M.Ginting, bahwasannya si pelapor merasa adanya dugaan pemalsuan surat atas dirinya berpindah dari program studi S2 magister manajemen, menjadi program studi S1 manajemen, telah disetujui oleh korban Dr.H.Lin Yan Syah.
“Perpindahan program studi S2, menjadi program studi S1 tersebut, diketahuinya setelah secara langsung melihat dan mendatang rumah Dr.Hadi Syaputra yang merupakan admin di UNSELA Lahat, padahal si pelapor tidak pernah menandatangi surat tersebut,” tambahnya.
Terpisah, Herman Hamzah SH, MH selaku PH Yayasan UNSELA Lahat dibincangi mengaku, dirinya belum mengetahui secara pasti terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen yang dilayangkan dari salah satu dosen UNSELA tersebut.
“Saya baru sekitar bulan Agustus dan berkomunikasi dengan pihak lembaga maupun yayasan dan ditunjuk selaku penasihat hukum dari yayasan Universitas Selero Lahat dalam permasalahan ini. Namun, sempat terdengar kasus ini, sehingga saya pun telah berkoordinasi dengan Bambang Budi selaku Penasehat Hukum Dr.H. Lin Yan Syah, pada tanggal 23 Agustus 2026,” tegasnya.
Nah, dari koordinasi itu, dikatakan Herman, dirinya bersama yayasan Universitas Selero Lahat, akan selalu membuka ruang, agar terkait persoalan tersebut, bisa mencari jalan tengah atau dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun, yang kami sesalkan mantan dosen atau si pelapor telah kita lakukan pemanggilan secara bersurat resmi untuk hadir ke yayasan pendidikan Serelo Lahat. Akan tetapi, tidak hadir atau mengutus kuasa hukum melalui Pak Bambang atau tim atas pemanggilan tersebut,” ucap Herman.
Herman berjanji, akan terus semaksimal mungkin dan berupaya melakukan pertemuan dengan si pelapor.
“Harapannya, agar persoalan ini, menemukan titik terang, sehingga, dapat diselesaikan dengan kepala dingin,” tutupnya. (D1N)













Komentar