oleh

Khawatir Melahirkan di Sel, Terduga Pengedar Narkoba Dibebaskan

MUBA, JURNAL SUMATRA – Terkait penangkapan narkoba di Desa Rimba Ukur Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Kamis (01/10/2026 ) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Desa Rimba Ukur, Pi’u saat di konfirmasi awak media di kediaman nya Selasa (6/10/2026) pagi, angkat bicara.

“Untuk pemberitahuan baik secara lisan maupun secara tertulis tidak ada sama sekali, padahal penangkapan itu terhitung sudah 6 hari dan selaku pemerintah desa kami tidak tau di mana keberadaan terduga pelaku yang berjumlah 2 orang itu saat ini,” ujarnya.

Kades Rimba ukur berharap kepada institusi kepolisian, sekiranya melakukan penangkapan, dalam jangka 1×24 jam agar memberitahu pihak desa baik secara langsung maupun tertulis.

“Ya, harapan kami pemerintah desa, setelah melakukan penangkapan kasus narkoba maupun kasus lain nya, 1×24 jam harus ada pemberitahuan baik melalui handphone maupun secara tertulis, supaya tidak menimbulkan tanda tanya bagi kami. Kalau tidak ada pemberitahuan seperti ini, kami pemerintah desa kan bingung,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini terjadi penangkapan narkoba di Desa Rimba Ukur Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 2 orang kakak beradik yakni N (40) berjenis kelamin perempuan dan B (30) berjenis kelamin laki-laki dan kedua nya disinyalir merupakan pengedar narkoba.

Sebelum kedua nya dimasukan kedalam mobil, 7 orang yang mengaku anggota Polres Muba itu, terlebih dulu mendatangi rumah RT setempat minta disaksikan barang bukti hasil penangkapan berupa pirek serta bungkusan kantong kecil yang diduga narkoba.

“Mereka itu ngomong dari Polres Muba, minta disaksikan, karena bapak tidak ada dirumah, maka saya yang diajak untuk menyaksikan, disitu saya lihat ada pirek dan barang warna putih yang dibungkus kantong kecil- kecil itu,” jelas Doni anak pak RT.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muba melalui Kanit Dik 1 Ipda Angga Alika saat dikonfimasi awak media diruang kerja nya membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan itu benar, pelaku N ditangkap terpisah dengan pelaku B. Pelaku B diamankan dirumahnya ditemukan barang bukti berupa Pirek, dan pelaku N sendiri ditangkap cukup jauh dari lokasi pelaku B. Diamankan beserta barang bukti beberapa plastik berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Lanjut Angga, terkait informasi bahwa keduanya telah dibebaskan, Angga membeberkan bahwa pelaku N benar sudah dibebaskan dengan alasan kurangnya barang bukti.

“Kalau untuk yang N, sudah kita bebaskan melalui pengacaranya. Dengan alasan kurang barang bukti, lagi pula kami tidak mau ambil resiko, mengingat kondisi si N tengah hamil. Namun si B kami ajukan rehab karena barang buktinya hanya pirek saja,” tambahnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed