LAHAT, JURNAL SUMATRA – Komitmen perang terhadap narkoba, kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Lahat dengan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Senin (05/10/2026)
Seorang Pria berinisial P (30) berikut 30 paket narkotika jenis sabu siap edar. Diamankan sekira pukul 16.30 WIB, di Perumnas Rafika 5 Blok C, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Lahat, dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi didampingi KBO Satresnarkoba Narkoba IPDA Raden Putro, Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II Aiptu S. Gultom.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Lahat. Info itu lalu ditindaklanjuti dengan menyelidiki untuk mengetahui lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
Setelah informasi dinilai cukup, personel Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diketahui berinisial P, warga Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
Petugas kemudian mengamankan P di kawasan Perumnas Rafika 5 Blok C, Kecamatan Lahat Selatan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal yang disaksikan oleh saksi sipil.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi 23 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,44 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip bening lainnya yang berisi 7 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,72 gram.
Dengan demikian, barang bukti yang diamankan berupa 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,16 gram. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Realme dan Itel.
Selanjutnya, tersangka P beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk jalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi menyampaikan bahwa pihaknya masih lakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta barang bukti. Petugas juga akan lakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik sesuai prosedur.
“Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan atau peredaran narkotika tersebut,” kata dia.













Komentar