Jurnal Sumatra, Palembang — Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Utari Oktarini selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditetapkan Satreskrim Polres OKI pada 4 September 2026.
Putusan Praperadilan tersebut bacakan langsung oleh hakim tunggal Yoshito Siburian SH MH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Senin (5/10/2026) kemarin.
Dalam putusannya hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan penetapan tersangka tidak sah Memulihkan harkat dan martabat pemohon.
Serta menyatakan status tersangka yang ditetapkan termohon gugur dan penyidikan harus dihentikan.
Menanggapi putusan Praperadilan tersebut, tim kuasa hukum pemohon, H Alex Noven SH MH mengapresiasi hakim tunggal Yoshito Siburian SH, MH
PN Kayuagung yang telah mengabulkan permohonan Praperadilan kliennya oleh Polres OKI tidak sah.
“Apa yang kami harapkan terpenuhi, putusan hakim praperadilan PN Kayuagung dilakukan secara profesional, cermat tanpa intervensi dari pihak manapun sehingga memberikan keadilan bagi klien kami,”kata Alex Noven didampingi Indra Kasyanto SH Msi CPL, H Dedek Mutha A SH, Amrullah SH dan Fatra SH Selasa (6/10/2026).
Dijelasak Alex Noven SH MH, kasus yang membawa kliennya Utari Oktarini menjadi tersangka di Polres OKI berawal dari hutang piutang kepada tiga orang rentenir yakini Riza Ganti Mariamin dan ST ( anak dari Mar ) di Kayuagung.
“Hubungan pertemanan klien kami dengan tiga terlapor cukup baik karena sesama ibu ibu. Dari sinilah terjadi pinjam meminjam uang antara klien kami dengan para terlapor,”ungkapnya.
Dijelaskan Alex Nopen, kliennya Utari mulai meminjam uang dari Januari hingga Desember 2025 dengan terlapor Mar pd awal nya sebesar Rp 20 juta.
“Awalnya pembayaran utang klien kami berjalan lancar dan mulai macet akhir Desember karena klien kami tidak sanggup membayar bunganya cukup tinggi karena ada bunga harian dan ada bunga dua mingguan dan ada bunga bulanan serta ada nya komisi ,”tuturnya.
Dikatakan Alex, selain kepada Mar, kliennya juga harus membayar utangnya kepada RG dan ST yang masih satu keluarga dengan terlapor Mar
“Klien kami awalnya meminjam mulai dari 20 juta hingga kumatif mencapai 3.3 miliar lebih dengan bunga harian, mingguan dan bulanan. Totalnya jumlah utang klien kami dengan Mar cukup fantastis yakni Rp 3.3 miliar lebih tapi sudah di bayar lunas sebesar Rp.2.690 Milyar dan telah memberikan keuntungan bunga dan komisi sebesar 805 juta kepada Mar,”jelasnya.










Komentar