oleh

Praperadilan Dikabulkan, PN Kayuagung Batalkan Status Tersangka Utari Oktarini oleh Polres OKI Gugur 

Diakui Alex terakhir kliennya kembali meminjam uang ke terlapor Mar dibulan Desember 2025 sebanyak 3 x , yaitu pertama rp.200 juta.kedua Rp.200 juta dan ke 3 Rp. 240 juta..sehingga total Rp.640 juta..itu pun pinjaman pertama dan kedua sdh ada pembayaran bunga msg2 sebesar Rp.30 juta.bunga ditentukan oleh Mar sendiri dan rata2 di atas 100 % perbulan Inilah modus jerat hutang rentenir yang dilakukan Mar cs kepada kliennya yang membuat kliennya harus gali lobang tutup lobang untuk membayar utangnya.

“Klien kami dapat pinjaman dari Mar digunakan untuk membayar utang RG, dapat pinjaman dari Mar untuk membayar utang St sehingga klien kami ini gali lobang tutup lobang yang membuat klien kami tidak sanggup untuk menutupi utangnya dengan 9 orang secara berkelompok,”bebernya.

Masih dikatakan Alex, pinjaman uang kliennya kepada terlapor tidak dilakukan dalam perjanjian hitam diatas putih maupun tertulis.

“Tapi kami ada bukti pendukung transaksi pembayaran dilakukan melalui rekening yang tercatat dalam transaksi rekening koran,”tambahnya.

Kliennya Utari Oktarini juga sudah membuat lapor di Polda Sumsel Laporan Polisi dibuat Utari pada 30 Januari 2026 yang lalu sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLP/B/147/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dugaan Pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dalam tindak pidana bagi pihak yang meminjamkan uang atau barang (gadai/komisi) sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi.

“Kami juga sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta untuk klien kami Utari Oktarini dan pengajukan kami disetujui klien kami saat dalam perlindungan LPSK,”bebernya.

Setelah putusan Praperadilan dikabulkan PN Kayuagung tim kuasa hukum Utari Oktarini saat masih menunggu salinan putusan secara resmi dari PN Kayuagung dan selanjutnya akan mengkajinya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(****)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed