oleh

3 Kali DPRD Lahat Surati untuk Pembahasan, Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas, APBD Perubahan Batal

Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi ST., M.Si., MM

Ia menjelaskan, sesuai dengan tahapan Pemerintah Daerah semestinya sudah menyampaikan Rencana KUA-PPAS Perubahan 2026, sejak awal Agustus. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, proses tersebut belum tuntas.

“Rancangan KUA -PPAS, memang belum diserahkan untuk kita bahas di DPRD Lahat. Bapeda Lahat yang telat. Kami DPRD, sudah aktif mengingatkan untuk segera menyampaikan agar KUA -PPAS segera dibahas,” ulas Fitrizal dengan lantang.

Sehingga, sambung Fitrizal, gara-gara terlambat lakukan proses perubahan RKPD, dan batalnya anggaran tambahan akan berpotensi mempengaruhi pembangunan daerah. Program atau kegiatan baru yang semestinya dapat dimasukkan dalam perubahan anggaran tahun berjalan, akhirnya tidak bisa disusun melalui mekanisme APBD Perubahan.

“Kegiatan tetap berjalan, tapi hanya mengacu pada pada APBD Induk yang telah ditetapkan. Yang pasti, Pemda tidak bisa menggunakan sisa anggaran tahun lalu, di tahun 2026 seharusnya bisa digunakan,” tutup Ketua DPRD Lahat. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed