oleh

Edarkan Sabu, Seorang Perempuan di Kikim Tengah Ditangkap Polisi 

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Komitmen dalam menekan peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat. Seperti kali ini, kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini J, seorang perempuan warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, yang terlibat peredaran sabu, saat berada dirumah diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, Rabu (7/10/2026) sekira pukul 19.30 WIB.

Penindakan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, didampingi Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, Kanit Idik II Aipda S.P. Gultom.

Pengungkapan itu, berawal dari hasil penyelidikan personel Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.

Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah J di Desa Tanjung Aur. Petugas lalu mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sipil, Polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, berupa 9 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 2 alat timbangan digital, satu bal plastik klip, satu dompet berwarna hitam, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp.370.000.

Berdasarkan keterangan didapat, dua unit telepon genggam tersebut diduga diperoleh melalui transaksi barter dengan narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka J beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat guna jalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Masyarakat di imbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, Kamis (8/10/2026).

Polres Lahat, tambah dia, terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Upaya dilakukan melalui penyelidikan, penindakan serta pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed