LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat menggelar konferensi pers terkait hasil penertiban yang dilakukan oleh Satresnarkoba di tiga lokasi diduga jadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K., M.I.K yang di wakili Wakapolres Lahat, Kompol Ardan Richard Le’Bo S.I.K, MH didampingi Kabag Ops Kompol Sulis Lujiono SH, Kasi Humas Kompol Mastoni SE, Kasat Narkoba IPTU Doris Pidriandi SH.MH.
Dalam keterangannya, Wakapolres Lahat menjelaskan, penertiban dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Sungai Tebu, Kecamatan Merapi Timur, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat; serta sebuah rumah kontrakan di Jalan Mayor Ruslan III, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.
“Dari lokasi pertama di Desa Sungai Tebu, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti berupa 17 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,34 gram,” ungkapnya, pada Selasa (13/10/2026)
Sementara itu, kata dia, di lokasi kedua, Kelurahan Bandar Agung, petugas kembali menemukan tujuh paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,75 gram.
“Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp200.000, satu unit telepon genggam, serta barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara,” jelas dia.
Adapun di lokasi ketiga, masih kata dia, yakni sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pasar Lama, petugas mendapati lima orang yang kemudian menjalani pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kelimanya positif menggunakan narkotika. Namun, untuk memastikan peran masing-masing, diperlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” ujar dia.

Kompol Ardan menegaskan, terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, penyidik akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konferensi pers tersebut, ia menyebutkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai salah satu ketentuan yang diterapkan dalam penanganan perkara, dengan ancaman pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan data pengungkapan kasus Satresnarkoba Polres Lahat sepanjang 2025 hingga 2026, wilayah Kelurahan Pasar Lama menjadi salah satu lokasi yang kerap muncul dalam penanganan perkara narkotika.
Dikatakannya juga, pihak kepolisian juga menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di sejumlah wilayah lain, termasuk kawasan Merapi dan wilayah Tanjung Sakti. Informasi tersebut, menurutnya, masih didalami sebagai bagian dari upaya pemetaan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Lahat.













Komentar