Penyidikan kasus ini berlandaskan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin:
PRINT: 35/L.6.16/Fd.1/04/2026 (Tanggal 1 April 2026), Jo. PRINT: 35.a/L.6.16/Fd.1/05/2026 (Tanggal 18 Mei 2026), Jo. PRINT: 35.b/L.6.16/Fd.1/07/2026 (Tanggal 2 Juli 2026)
Namun, hingga berita ini diturunkan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka masih dalam pertimbangan pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. (Ulandari)













Komentar