MURATARA, JURNAL SUMATRA – Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali ditunjukkan jajaran Polsek Rawas Ilir bersama unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan TNI.
Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas gabungan menggerebek sebuah pondok di tengah lahan perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun I, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Pondok tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi maupun aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas merobohkan pondok yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas narkoba. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika juga ditemukan dan diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Langkah tegas ini dilakukan menyusul laporan informasi masyarakat, arahan Kapolda Sumatera Selatan terkait pemberantasan narkotika, serta hasil koordinasi unsur Tripika Kecamatan Rawas Ilir mengenai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Rawas Ilir, IPTU Andri Firmansyah, S.H., M.H menjelaskan bahwa saat petugas tiba untuk melakukan perobohan, pondok tersebut sudah dalam keadaan kosong. Tidak ada orang yang ditemukan di lokasi.
Meski demikian, kata dia, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 15 botol bekas minuman beralkohol merek Guinness.
- 11 plastik klip kecil yang diduga bekas kemasan narkotika jenis sabu.
- 2 plastik klip sedang yang diduga bekas kemasan narkotika jenis sabu.
- 2 alat isap sabu atau bong.
- 3 korek api.
- 3 terminal stopkontak beserta kabel yang diduga digunakan sebagai perlengkapan penerangan.
“Seluruh barang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tegas dia.
Jelas lagi, temuan plastik klip yang diduga bekas kemasan sabu dan dua alat isap menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Namun, karena tidak ditemukan orang di tempat kejadian, pihak kepolisian masih perlu melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa saja yang diduga terlibat dan memastikan fungsi sebenarnya dari pondok tersebut,” tandas dia
Kegiatan pemberantasan narkoba tersebut melibatkan sejumlah unsur, yakni Kapolsek Rawas Ilir IPTU Andri Firmansyah, S.H., M.H.; Camat Rawas Ilir Dita Alamit, S.E.; Kepala Desa Beringin Makmur II H. Heri Adi, S.E.; serta Danramil Rawas Ilir yang diwakili Babinsa.









Komentar