“Kami tidak ingin memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKI. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Menurut dia, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat kepolisian. Dukungan masyarakat diperlukan, terutama melalui keberanian melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga menjadi kunci dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Ia berharap, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan tersebut tidak berhenti pada penggerebekan dan pembongkaran pondok. Pengawasan lingkungan secara berkelanjutan diperlukan agar lokasi-lokasi serupa tidak kembali digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pemberantasan narkoba, lanjut dia, membutuhkan kepedulian bersama. Sebab, dampak penyalahgunaan narkotika tidak hanya mengancam individu, tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga dan lingkungan sosial.(Choe)













Komentar