LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Guru-Guru, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama M. Kausar (23) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II AIPTU Salendra Putra Gultom, dan anggota Satresnarkoba lainnya.
Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/73/XI/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 1 November 2026. Lokasi kejadian berada di rumah terduga pelaku di Jalan Guru-Guru, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Minggu (01/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Resnarkoba Polres Lahat bersama personel melakukan penindakan di lokasi yang telah dipantau.
“Terduga pelaku M. Kausar kemudian diamankan oleh petugas di bagian dapur rumahnya,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas Kompol Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Selasa (3/10/2026).
Dijelaskan Liespono, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku dengan disaksikan oleh saksi sipil.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas kursi sofa ruang tamu,” tambahnya.
Selain itu, sambung Liespono, petugas menemukan satu bal plastik klip di bawah tumpukan pakaian di kamar terduga pelaku. Satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan ditemukan di bawah kasur, sedangkan satu alat hisap sabu ditemukan di lantai kamar.
Tidak sampai disitu saja, kata Liespono, petugas juga mengamankan satu kotak berwarna biru gelap merek LIGE yang berada di atas meja kamar serta satu unit telepon genggam Android merek Infinix Hot 40 Pro berwarna biru navy yang ditemukan di atas kasur.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, 11 paket kecil yang diduga berisi sabu tersebut memiliki berat bruto 2,47 gram. Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama terduga pelaku ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.













Komentar