MURATARA, JURNAL SUMATRA – Upaya mediasi lanjutan terkait sengketa lahan plasma antara KUD Pakar Maur dengan pihak PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) yang kini dikelola PT Tolan Tiga Indonesia (SIPEF Group) kembali tidak membuahkan hasil. Pertemuan yang digelar di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (14/07/2026), berakhir tanpa kesepakatan setelah terjadi perbedaan pandangan mengenai legalitas koperasi dan rencana pengukuran ulang lahan.
Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan KUD Pakar Maur, pihak perusahaan, pengurus sembilan koperasi, ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas Utara, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), serta sejumlah instansi terkait.
Sebelumnya, dalam proses mediasi pertama, masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik Plasma 2937 menyatakan telah memperoleh kesempatan untuk melakukan pengukuran ulang atau verifikasi terhadap lahan yang saat ini dikuasai perusahaan. Kesepakatan tersebut juga menjadi salah satu dasar masyarakat menghentikan aksi penyanderaan terhadap enam kendaraan operasional perusahaan beberapa hari sebelumnya.
Namun, dalam mediasi lanjutan, harapan masyarakat untuk segera melakukan pengukuran ulang tidak terealisasi. Menurut pihak masyarakat, hasil pertemuan dinilai tidak sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan dalam mediasi sebelumnya.
Suasana mediasi semakin memanas ketika perwakilan perusahaan, Berlinson Damanik, yang bertindak sebagai Legal PT Tolan Tiga Indonesia (SIPEF Group), menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengakui legalitas KUD Pakar Maur sebagai pihak yang berwenang dalam persoalan tersebut. Sebaliknya, perusahaan menyatakan mengakui legalitas sembilan koperasi yang selama ini menjadi mitra.
Di sisi lain, perwakilan sembilan koperasi, Zainal Abidin menegaskan pihaknya menolak rencana pengukuran ulang lahan oleh kelompok masyarakat.
“Satu jengkal pun kami tidak akan memberikan ruang untuk dilakukan pengukuran ulang,” tegasnya dalam forum mediasi.
Melihat tidak adanya titik temu, Kapolres Musi Rawas Utara melalui Kabag Ops Kompol Zulfikar, S.H., yang bertindak sebagai mediator, menyarankan agar penyelesaian sengketa ditempuh melalui jalur hukum.
Menurutnya, kedua belah pihak dipersilakan mengajukan perkara tersebut ke pengadilan agar terdapat kepastian hukum mengenai status lahan yang disengketakan.
“Nantinya pengadilan yang akan menentukan apakah pengukuran ulang dapat dilakukan atau justru menetapkan status quo terhadap objek sengketa tersebut,” ujarnya.













Komentar