oleh

Satu dari Lima Pelaku Pencurian Besi Rel PT KAI Berhasil Diamankan Polisi 

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satreskrim Polres Lahat kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/357/VII/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 28 Juli 2026, setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lahat segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd, SH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 28 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WIB dini hari di Desa Muara Maung kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Liespono menceritakan, berdasarkan hasil Penyelidikan, aksi pencurian pertama kali diketahui oleh petugas Polsuska, yang sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar jalur rel kereta api.

“Saat Patroli, petugas mendapati sekitar 5 orang diduga sedang memotong rel kereta api menggunakan Gergaji Besi, mengetahui keberadaan petugas, para terduga pelaku berusaha melarikan diri,” ujarnya.

Namun, kata dia, satu orang yang saat itu berada di lokasi berhasil diamankan. Sedangkan, empat pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini masih terus diburu keberadaannya oleh Polisi.

“Satu dari lima pelaku yang berhasil diamankan berinisial J.P, dan kini telah digelandang oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat kekantor guna untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan,” terang Liespono, pada Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 5 batang besi rel kereta api yang diduga hendak dikuasai oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5.800.000′- kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat.

Menurutnya, saat ini penyidik Satreskrim Polres Lahat telah melakukan serangkaian tindakan Kepolisian, di antaranya membuat laporan polisi, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Selanjutnya penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lahat dan melanjutkan proses pemberkasan perkara hingga tahap I,” tambahnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed