oleh

Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas, Aksi Dua Pria Ini Terbongkar

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali tunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Terbukti, Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang akan diberikan kepada seorang tahanan, sekaligus mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, pada Selasa (4/8/2026)

Dalam penangkapan, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik I IPDA Hery Sugianto, Sp.Si., Kanit Idik II AIPTU Ze Nasution, bersama personel Satresnarkoba Polres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, Rabu (4/8/2026) membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Kasus ini bermula sekitar pukul 13.00 WIB, ketika petugas ASN Kejari Lahat yang berjaga di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang akan diberikan kepada seorang tahanan,” ungkapnya.

Saat melakukan pemeriksaan, lanjut dia, petugas menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah perlengkapan untuk mengonsumsi narkotika tersebut, yang disembunyikan di dalam bingkisan gula pasir.

“Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan tindak lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan awal, jelas dia, petugas mengamankan seorang pria bernama Anasrol yang diduga berperan menerima titipan bingkisan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menerima titipan atas perintah seorang tahanan bernama Deki Pirnando yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lahat,” terangnya.

Sedangkan, masih kata dia, orang yang mengantarkan bingkisan diketahui berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Menindaklanjuti pengakuan itu, sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Lapas Kelas IIA Lahat,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tahanan Deki Pirnando, kata dia lagi, yang bersangkutan mengakui telah memerintahkan rekannya untuk menerima paket tersebut serta mengaku memesan narkotika dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika,” tambahnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed