Peraturan tentang kebiri kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri mengenai tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.(anjas)
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak

News Feed
Pj walikota apresiasi warga yang patuhi Surat Edaran
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:57
Makassar, jurnalsumatra.com – Mengevaluasi aktivitas malam pergantian tahun, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menyampaikan apresiasinya pada seluruh warga Kota Makassar yang Baca Selengkapnya
Tanjungpinang diguyur hujan dan banjir rob pada awal 2021
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:57
Tanjungpinang, jurnalsumatra.com – Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diguyur hujan dan banjir rob pada Jumat (1/1). Hujan dengan intensitas sedang hingga Baca Selengkapnya
Satgas: Dua pasien terkonfirmasi COVID-19 di Sumut meninggal
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:52
Medan, jurnalsumatra.com – Dua pasien terkonfirmasi COVID-19 di Sumut meninggal sehingga total kasus kematian hingga 1 Januari 2021 mencapai 681 orang. “Tambah Baca Selengkapnya
Polisi akan tetapkan tersangka kekerasan terhadap anak
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:46
Mukomuko, jurnalsumatra.com – Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan menetapkan tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor seorang Baca Selengkapnya
Bupati Bone Bolango dorong Bumdes kembangkan udang vaname
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:46
Gorontalo, jurnalsumatra.com – Bupati Bone Bolango Hamim Pou mendorong Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di wilayah Bone Pesisir untuk mengembangkan dan membudidayakan Baca Selengkapnya












Komentar