Penetapan ketiga tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.Kemudian hasil auidit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar lebih.(anjas)
Polda lengkapi berkas perkara kasus korupsi UIN Sumut

News Feed
Peserta Bisa Cairkan JP BPJamsostek di Usia 59 Tahun
Nasional|Kamis, 9 Januari 2025, 17:55
Manado, jurnalsumatra.co – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Utara (Sulut) Sunardy Syahid mengatakan, peserta bisa mencairkan Jaminan Pensiun (JP) di Baca Selengkapnya
Masyarakat Jangan Panik Virus HMPV, Namun Waspada
Nasional|Kamis, 9 Januari 2025, 17:51
Manado, jurnalsumatra.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan masyarakat tidak perlu panik dengan Virus Human Metapneumovirus (HMPV), namun tetap harus Baca Selengkapnya
Seekor Lumba-Lumba Mati Diserang Predator Laut di Situbondo
Nasional|Kamis, 9 Januari 2025, 17:49
Situbondo, jurnalsumatra.co – Anggota Satuan Polisi Air Laut dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo Jawa Timur menemukan seekor lumba-lumba dalam kondisi mati diserang Baca Selengkapnya
Hari Ini, 21 Provinsi Tetapkan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
Nasional|Kamis, 9 Januari 2025, 17:47
Jakarta, jurnalsumatra.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, terdapat 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Kamis (9/1/2025) Baca Selengkapnya
Cempaka Putih, Wilayah Pertama di Jakpus yang Terbebas BAB Sembarangan
Nasional|Kamis, 9 Januari 2025, 17:43
Jakarta, jurnalsumatra.co – Kecamatan Cempaka Putih merupakan wilayah pertama di wilayah Jakarta Pusat yang bebas dari kebiasaan sebagian warga buang air besar sembarangan Baca Selengkapnya












Komentar