“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat
Kriminal|Minggu, 8 Agustus 2021, 20:30
Muba, jurnalsumatra.com – Satu dari Tiga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) rumah dengan sasaran Uang Tunai Dan Handphone, berhasil ditangkap Baca Selengkapnya
Supriyono Dicangking Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Sabtu, 7 Agustus 2021, 19:57
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, kembali Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Amankan Puluhan Paket Shabu
Kriminal|Jumat, 6 Agustus 2021, 11:28
Lahat, jurnalsumatra.com – Keseriusan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dalam menekan dan memerangi Narkotika jenis Shabu diwilayah hukum Polres Lahat, dibawa Kepemimpinan AKP Baca Selengkapnya
Polsek Merapi Penjarakan Tiga Pelaku Curat
Kriminal|Kamis, 5 Agustus 2021, 19:23
Lahat, jurnalsumatra.com – Kerja keras jajaran unit Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA Yuliandri SH, patut Baca Selengkapnya
Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Terungkap
Kriminal|Sabtu, 31 Juli 2021, 00:04
Lahat, jurnalsumatra.com – Perburuan terhadap tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan LP/A- 01/VII/2021/SS/Res Lahat/Sek Baca Selengkapnya












Komentar