“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Narkotika
Kriminal|Sabtu, 31 Juli 2021, 00:00
Lahat, jurnalsumatra.com – Pemberantasan terhadap peredaran kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat semakin ditingkatkan, dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH MH Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Lahat Tangkap Perantara Jual Beli Ganja
Kriminal|Jumat, 23 Juli 2021, 20:00
Lahat, jurnalsumatra.com – Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH, dibantu Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, Baca Selengkapnya
HS Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Minggu, 18 Juli 2021, 08:06
Lahat, jurnalsumatra.com – Perang terhadap Narkotika dikepemimpinan Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH MH bersama anggota Satresnarkoba terus berlanjut dan tidak ada mengenal Baca Selengkapnya
Ega Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Minggu, 18 Juli 2021, 08:04
Lahat, jurnalsumatra.com – Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, Baca Selengkapnya
Kasat Lantas: Kalau Terbukti Akan Kita Tindak Tegas
Kriminal|Sabtu, 17 Juli 2021, 07:09
Muba, jurnalsumatra.com – Diduga melakukan pelecehan terhadap pelanggar Lalulintas, Salah seorang oknum anggota Lantas Polres Musi Banyuasin berinisial (R) di laporkan ke Baca Selengkapnya












Komentar