“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polsek Lalan Amankan Bandit Kelapa Sawit
Kriminal|Sabtu, 5 Juni 2021, 19:50
Muba, jurnalsumatra.com – Satu dari Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit di PT. BKI Desa Karang Agung Kecamatan Lalan ditangkap Polisi. Dalam Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Kerangkeng Pengedar Narkoba
Kriminal|Jumat, 4 Juni 2021, 08:41
Lahat, jurnalsumatra.com – Waw.!!!! Hanya berjarak 2 hari, tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH bersama Kanit I, II, Baca Selengkapnya
Polres Lahat Ungkap Pelaku Pengrusakan Batang Karet
Kriminal|Jumat, 4 Juni 2021, 08:34
Lahat, jurnalsumatra.com -Setelah melakukan proses Lidik yang cukup panjang, serta melengkapi sejumlah alat bukti, akhirnya jajaran unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lahat, Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Cokok Pengedar Narkoba
Kriminal|Kamis, 3 Juni 2021, 20:53
Lahat, jurnalsumatra.com – Penekanan terhadap peredaran Narkotika terus digalakkan oleh Satuan Reserse Narkoba, khususnya untuk wilayah hukum Polres Lahat. Dibawa Kepemimpinan Kasat Baca Selengkapnya
Kurir Shabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Sabtu, 29 Mei 2021, 23:53
Lahat , jurnalsumatra.com – Jajaran unit Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika diwilayah Baca Selengkapnya












Komentar