“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
DPO Curat Berakhir Dibalik Jeruji Besi
Kriminal|Sabtu, 29 Mei 2021, 16:54
Lahat, jurnalsumatra.com – Pelarian seorang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Baca Selengkapnya
Penipu Kelas Kakap Ditangkap Polsek Babat Supat
Kriminal|Sabtu, 29 Mei 2021, 16:50
Muba, jurnalsumatra.com – Polsek Babat Supat Resort Musi Banyuasin mengamankan M. Anggi (21) seorang pelaku penipuan serta penggelapan kendaraan roda Dua, Kamis, Baca Selengkapnya
Gagahi Anak Dibawah Umur Andra Dijebloskan Ke Penjara
Kriminal|Jumat, 28 Mei 2021, 16:22
Lahat, jujurnalsumatra.com – Lantaran diduga telah melakukan persetubuhan (pemerkosaan) terhadap CL (15) seorang pelajar warga Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Pelaku Curat Dibekuk Unit Reskrim Polres Lahat
Kriminal|Kamis, 27 Mei 2021, 14:54
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai menerima laporan dari korban bernama Thrisia Larasati (25) seorang wiraswasta warga Jl RE Martadinata nomor 76 RT 002 Baca Selengkapnya
Giliran Mantan Lurah Pasar Bawah Nginap di Bui
Kriminal|Selasa, 25 Mei 2021, 21:35
Lahat, jurnalsumatra.com – Akhirnya oknum mantan Lurah Pasar Bawah Kecamatan Kota Lahat yang berinisial ES (58) resmi ditahan dan dititipkan ke Hotel Baca Selengkapnya












Komentar