Atas perbuatan kedua tersangka, kini mereka terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(anjas)
Polres Jakpus gagalkan peredaran sabu internasional seberat 310 kg

News Feed
Puluhan pasien COVID-19 di Bangka Selatan sudah sembuh
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:33
Toboali, Babel, jurnalsumatra.com – Sebanyak 28 pasien COVID-19 di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dinyatakan sudah sembuh dari paparan virus Baca Selengkapnya
TELAAH – Berbagi zakat hasil panen
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:31
Banda Aceh, jurnalsumatra.com – Zakat sebagai sumber pengembangan ekonomi umat menjadi kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim yang mampu. Keyakinan untuk mengembangkan Baca Selengkapnya
15 sekolah di Tanjungpinang belajar tatap muka mulai 18 Januari 2021
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:29
Tanjungpinang, jurnalsumatra.com – Sebanyak 15 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Baca Selengkapnya
Tahun 2020 polisi tangani 15 kasus narkoba di Kapuas Hulu
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:27
Putussibau, Kapuas Hulu, jurnalsumatra.com – Kapolres Kapuas Hulu Kalimantan Barat AKBP Wedy Mahadi mengatakan pihaknya telah menangani 15 kasus narkoba selama 2020, Baca Selengkapnya
Kapolda Sulut berterima kasih perayaan pergantian tahun aman
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:26
Manado, jurnalsumatra.com – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol RZ Panca Putra menyampaikan terima kasih kepada semua pihak sehingga perayaan pergantian tahun Baca Selengkapnya












Komentar