Atas perbuatan kedua tersangka, kini mereka terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(anjas)
Polres Jakpus gagalkan peredaran sabu internasional seberat 310 kg

News Feed
29 pasien COVID-19 Belitung Timur sembuh
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:24
Manggar, Babel, jurnalsumatra.com – Data Pusat Informasi Perkembangan Kasus COVID-19 Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat 29 pasien dinyatakan sembuh Baca Selengkapnya
Pemkab Pamekasan laporkan tambahan 11 pasien COVID-19 di awal 2021
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:23
Pamekasan, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, melaporkan tambahan 11 pasien baru COVID-19 di hari pertama Tahun 2021 yang berasal Baca Selengkapnya
Siber Bareskrim tangkap pembuat video parodi lagu Indonesia Raya
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:21
Jakarta, jurnalsumatra.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka MDF alias Faiz Rahman Simalungun (16 tahun) di daerah Cianjur, Baca Selengkapnya
Vaksin dan upaya Indonesia atasi pandemi COVID-19
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:21
Jakarta, jurnalsumatra.com – Indonesia akan memasuki fase baru dalam penanganan pandemi COVID-19, yakni pemberian vaksin kepada anggota masyarakat. Diyakini hanya ada dua Baca Selengkapnya
Total 297 pasien COVID-19 di Bangka Tengah dinyatakan sembuh
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:17
Koba, Babel, jurnalsumatra.com – Sebanyak 297 pasien COVID-19 di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dinyatakan sembuh dari infeksi SARS-CoV-2. Data Baca Selengkapnya












Komentar