Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
PTBA Gelorakan Transformasi Dalam Peringatan HUT Ke-41
Lahat|Kamis, 3 Maret 2022, 19:43
Lahat, jurnalsumatra.com – Memperingati hari ulang tahun (HUT) yang ke-41 tahun 2022, PT Bukit Asam Tbk komitmen dalam menjalankan transformasi menjadi, perusahaan energi Baca Selengkapnya
Kasus Penganiayaan Tukang Ojek Terus Diperdalam Reskrim Lahat
Lahat|Rabu, 2 Maret 2022, 22:47
Lahat, jurnalsumatra.com – Kasus dugaan penganiayaan disertai pengeroyokan yang terjadi pada Senin (14/02/2022) sekira pukul 16.00 WIB yang berlokasi di Jalan Umum Desa Baca Selengkapnya
Menjual Minyak Goreng Diatas HET Dikenakan Sanksi
Lahat|Rabu, 2 Maret 2022, 20:48
Lahat, jurnalsumatra.com – Guna untuk mengantisipasi tingginya harga minyak goreng (Migor) yang dijual eceran di Pasaran, termasuk, menjawab keluhan atas langkanya Migor Baca Selengkapnya
Bupati Lahat Uji Coba Alat Damkar
Lahat|Selasa, 1 Maret 2022, 21:19
Lahat, jurnalsumatra.com – Guna untuk mengantisipasi ancaman kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Lahat, maka dari itu, 360 Desa harus Standbykan Baca Selengkapnya
Satlantas Himbau Tujuh Sanksi Untuk Seluruh Pengendara
Lahat|Selasa, 1 Maret 2022, 21:17
Lahat, jurnalsumatra.com – Dalam rangka operasi keselamatan musi 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lahat menghimbau tujuh (7) sanksi untuk seluruh pengendara Baca Selengkapnya












Komentar