Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Terkait Aksi Demo Ketua LMP Lahat Tidak Ikut
Lahat|Selasa, 9 Maret 2021, 23:25
Lahat, jurnalsuamtra.com – Cukup menggelitik nama nama aliansi gabungan yang akan ikut dalam aksi demo yang bakal digelar dihalaman Pemkab Lahat pada Baca Selengkapnya
Silakan Demo Tapi Jangan Bawa Nama ASB
Lahat|Selasa, 9 Maret 2021, 23:19
Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah mendengar dari berbagai informasi dan dibuktikan dengan mendapat surat tembusan membuat sang aktivis yang pro rakyat ini, angkat Baca Selengkapnya
Belum Ada Persetujuan Pusat JPKP Batal Demo
Lahat|Selasa, 9 Maret 2021, 23:17
Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran belum mendapatkan persetujuan dari Pusat, membuat Jarian Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) wilayah Kabupaten Lahat, tidak akan mengikuti aksi Baca Selengkapnya
REI Lahat – Pagar Alam Resmi Dikukuhkan
Lahat|Selasa, 9 Maret 2021, 23:06
Lahat, jurnalsumatra.com – Bupati Lahat Cik Ujang menyaksikan penandatangan pelantikan pengurus REI Lahat – Pagar Alam, diharapkan REI kedepan dapat memberikan kontribusi Baca Selengkapnya
Putusan Sidang Prapradilan Majelis Hakim Tolak Tuntutan KG
Lahat|Selasa, 9 Maret 2021, 08:18
Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah melihat semua bukti bukti yang ada, serta proses yang cukup panjang terkait sidang prapradilan pemohon Krismonika Gustaf (KG), Baca Selengkapnya












Komentar