Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Pengelolaan Karet Jadi Aspal Menjadi Program Kadin Lahat
Lahat|Senin, 22 Februari 2021, 18:52
Lahat, jurnalsumatra.com – Melihat kian pesatnya kemajuan yang ada di Bumi Serasan Sekate, membuat kamar dagang dan industri (Kadin) Kabupaten Lahat mengali Baca Selengkapnya
Mahendra Pengacara Muda Naik Daun
Lahat|Minggu, 21 Februari 2021, 20:15
Lahat, jurnalsumatra.com -Mahendra Reza Wijaya SH, merupakan seorang Penasehat Hukum yang sangat Muda di Kabupaten Lahat, dan sedang naik daun. Bahkan, beberapa Baca Selengkapnya
Dinas Pertanian Akan Dipecah Dua
Lahat|Kamis, 18 Februari 2021, 21:11
Lahat, jurnalsumatra.com – Rencananya Dinas Pertanian Kabupaten Lahat akan dipecah menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perternakan sehingga Dinas Pertanian hanya fokus Baca Selengkapnya
Subranudin: Tidak Akan Menyalahkan dan Mencari Kebenaran
Lahat|Kamis, 18 Februari 2021, 21:09
Lahat, jurnalsumatra.com – Terkait pemberitaan dibeberapa Media Online yang membuat warga Lahat mengira pihak Bapenda Lahat telah memunggut pajak dirumah ibadah (Masjid), Baca Selengkapnya
Terkait Kerusakan Jalan DPR Akan Panggil Dinas Terkait
Lahat|Kamis, 18 Februari 2021, 21:06
Lahat, jurnalsumatra.com – Kerusakan akses jalan sepanjang lebih kurang enam (6) kilo dusun I, dan II Desa Batu Urip Kecamatan Kikim Timur, Baca Selengkapnya












Komentar