Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sungai Lilin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. “Dua rekan pelaku yang masih DPO sudah kita kantongin identitas nya Dan masih dalam pengejaran anggota kita. Saya menghimbau dua pelaku agar segera menyerahkan Diri” Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat Halaman 2
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat

News Feed
Dugaan Malpraktek, Oknum Bidan di Prabumulih Ditetapkan Jadi Tersangka
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Senin, 20 Mei 2024, 21:34
PRABUMULIH, jurnalsumatra.com – Tak mudah penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, mengungkap dugaan mall praktek dilakukan Oknum Bidan Zainab sehingga menyebabkan pasiennya Baca Selengkapnya
Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan 170 Ribu Ekor Benih Lobster Keluar Negeri
PALEMBANG, jurnalsumatra.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) keluar negeri melalui Kabupaten Banyuasin tepatnya Baca Selengkapnya
Lakukan Curas, Pria Ini Ditangkap Tim Opsnal Polsek SP Padang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 20 Mei 2024, 18:02
OKI, jurnalsumatra.com – Tim Opsnal Polsek SP Padang Polres OKI berhasil mengamankan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi pada Kamis (29/6/2023) Baca Selengkapnya
Tim Gabungan Bongkar Paksa Gudang Penyimpanan BBM Ilegal, Pemilik dalam Penyelidikan
LAHAT, jurnalsumatra.com – Tindak lanjut dari pengerebekan gudang kosong diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM subsidi ilegal jenis solar. Kini, tim gabungan TNI Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Bawa Ribuan Botol Miras, Divonis Denda Rp 1 Juta
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Sabtu, 18 Mei 2024, 17:34
OKI, jurnalsumatra.com – Tindak pidana ringan (Tipiring) 1 unit mobil box yang membawa puluhan dus minuman keras, Perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Baca Selengkapnya












Komentar