Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sungai Lilin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. “Dua rekan pelaku yang masih DPO sudah kita kantongin identitas nya Dan masih dalam pengejaran anggota kita. Saya menghimbau dua pelaku agar segera menyerahkan Diri” Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat Halaman 2
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat

News Feed
Resah dan Takut Terus Diburu Polisi, Pembunuh Pemas Permana Akhirnya Menyerahkan Diri
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 27 Mei 2024, 18:48
MUBA, Jurnalsumatra.com – GT (23) warga Desa Bandar Jaya, merupakan pelaku pembunuh Pemas Permana (17) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Musi Banyuasin, Baca Selengkapnya
Polres OKI Kembali Sambangi Sungai Sodong dan PT. SWA, Pastikan Situasi Tetap Kondusif
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 26 Mei 2024, 13:47
OKI, Jurnalsumatra.com – Agar tak terjadi konflik sosial ditengah masyarakat di wilayah hukumnya, seperti antara masyarakat Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten Baca Selengkapnya
Ini 3 Kampus Unggulan Pelaksana Kuliah Gratis Program Pemkab Muba
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 24 Mei 2024, 15:33
MUBA, Jurnalsumatra.com – Pemkab Musi Banyuasin (Muba) menjadi penyelenggara pertama program kuliah gratis hingga jenjang S2 yang dimulai sejak 2 tahun belakangan. Baca Selengkapnya
Pelaku Curat Ini Diamankan Polres Lahat
LAHAT, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Pidana Umum Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal Baca Selengkapnya
Gara-gara Curi Isi Kotak Amal, Pria Ini Ditangkap Polsek Teluk Gelam
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 23 Mei 2024, 22:37
OKI, jurnalsumatra.com – Polsek Teluk Gelam mengamankan seorang pria berinisial IA (38) karena mencuri kotak amal di mushola SPBU Desa Ulak Ketapang Baca Selengkapnya












Komentar