Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sungai Lilin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. “Dua rekan pelaku yang masih DPO sudah kita kantongin identitas nya Dan masih dalam pengejaran anggota kita. Saya menghimbau dua pelaku agar segera menyerahkan Diri” Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat Halaman 2
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat

News Feed
Polres Ogan Ilir Musnahkan 1 Kilogram Sabu dari Ungkap dengan 2 Tersangka
OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai komitmen penegakan hukum pemberantasan narkotika dan meminimalisir potensi penyalahgunaan. Demikian kata Baca Selengkapnya
Dua Alat Berat PETI di Ulu Rawas Bersiap Keluar dari Lokasi Tambang Ilegal
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan. Sabtu (09/08/2025). Berdasarkan Baca Selengkapnya
Perkelahian Antar Pelajar di Muratara, Satu Korban Tewas Usai Ditikam
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Peristiwa tragis terjadi di Desa Pauh I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat (08/08/2025) siang. Baca Selengkapnya
Dikontrakan Orange, Ebit Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Saat berada dirumah kontrakan warna orange. Ebit Pirnanda (52) pengedar sabu, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat pimpinan Baca Selengkapnya
Polres OKI Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Pengungkapan 2 Kasus
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 7 Agustus 2025, 12:38
OKI, JURNAL SUMATRA – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkoba, Baca Selengkapnya












Komentar