Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy

News Feed
Curi Mesin Genset, Pria Ini Ditangkap Polsek Batang Hari Leko
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 4 Februari 2026, 17:43
MUBA, JURNAL SUMATRA – Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko resor Muba, menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MI (26) asal Baca Selengkapnya
Tegas, PDAM Tirta Randik Gencarkan Penagihan Tunggakan
Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 2 Februari 2026, 12:46
MUBA, JURNAL SUMATRA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Randik mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan pendapatan perusahaan. Upaya ini dilakukan melalui Baca Selengkapnya
Disnakertrans Muba Kawal Keberangkatan Era Lestari dan Fitriyanti sebagai Caddy Profesional ke Malaysia
Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 30 Januari 2026, 20:27
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memperkuat kolaborasi dalam menciptakan lapangan kerja Baca Selengkapnya
Bupati Muba Hadiri Launching Sumsel Health Tourism 2026
Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 30 Januari 2026, 20:18
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi mencanangkan Sumsel Health Tourism 2026 sebagai langkah awal pengembangan wisata kesehatan yang terintegrasi Baca Selengkapnya
Pererat silaturahmi, Kapolres Muba Kunjungi Polsek Sekayu
Musi Banyuasin, Sumsel|Selasa, 27 Januari 2026, 20:06
MUBA, JURNAL SUMATRA – Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Muba, melaksanakan kunjungan Baca Selengkapnya












Komentar