“Untuk ‘politik balas budi’ ialah karena yang bersangkutan menjadi pendukung sehingga diangkat tidak sesuai aturan dan seleksi terbuka. Untuk mengisi jabatan kepala dinas, sekda, dan jabatan tinggi harus dilakukan melalui promosi atau melalui rotasi dan mutasi yang dilakukan dengan uji kompetensi,” kata dia.(anjas)
KASN: Uji kompetensi bukan untuk melengserkan pejabat

News Feed
Kuasa hukum Rizieq Shihab sampaikan pembuktian di PN
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 11:23
Jakarta, jurnalsumatra.com – Kuasa hukum Rizieq Shihab dijadwalkan menyampaikan pembuktian dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Metro Jaya terhadap Baca Selengkapnya
Gubernur Sumsel minta lembaga penyalur distribusikan bantuan tunai
Palembang, jurnalsumatra.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta lembaga penyalur segera mendistribusikan bantuan tunai kepada 1 juta lebih keluarga penerima manfaat, Baca Selengkapnya
Pakar Hukum nilai Front Pembela Islam jelas tak sesuai konstitusi
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 11:22
Jakarta, jurnalsumatra.com – Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai ormas Front Pembela Islam (FPI) jelas tak sesuai dengan konstitusi bila Baca Selengkapnya
Kak Seto: Kebiri bagian dari rehabilitasi pelaku kekerasan seksual
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 10:33
Jakarta, jurnalsumatra.com – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan tindakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan Baca Selengkapnya
Kolaborasi agar perempuan difabel lebih percaya diri
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 10:19
Jakarta, jurnalsumatra.com – Plaftform personal styling dengan teknologi machine-learning Yuna & Co bersama gerakan nonprofit Lipstick untuk Difabel (LUD) berkolaborasi untuk mendorong Baca Selengkapnya












Komentar