“Untuk ‘politik balas budi’ ialah karena yang bersangkutan menjadi pendukung sehingga diangkat tidak sesuai aturan dan seleksi terbuka. Untuk mengisi jabatan kepala dinas, sekda, dan jabatan tinggi harus dilakukan melalui promosi atau melalui rotasi dan mutasi yang dilakukan dengan uji kompetensi,” kata dia.(anjas)
KASN: Uji kompetensi bukan untuk melengserkan pejabat

News Feed
Petarung Stefer Rahardian bertekad bangkit di tengah pandemi
Jakarta, jurnalsumatra.com – Petarung kelas strawweight ONE Championship dari Indonesia Stefer Rahardian bertekad bangkit di tengah pandemi COVID-19 setelah banyak hambatan yang Baca Selengkapnya
Penyaluran dana subsidi rumah FLPP 2020 tertinggi kedua sejak 2010
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 10:09
Jakarta, jurnalsumatra.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengungkapkan penyaluran dana Fasilitas Likuditas Pembiayaan Baca Selengkapnya
Dinsos Sumsel awasi penyaluran tiga jenis bansos
Palembang, jurnalsumatra.com – Tim Dinas Sosial Sumatera Selatan mengawasi secara ketat tiga jenis bantuan sosial program Kementerian Sosial agar benar-benar tepat sasaran. Baca Selengkapnya
Dinkes Palembang siapkan 41 puskesmas layani vaksin COVID-19
Palembang, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyiapkan 41 puskesmas yang ada di 18 kecamatan untuk melayani penyuntikan vaksin COVID-19 Baca Selengkapnya
Jembatan Musi VI Palembang dibuka 6 Januari
Palembang, jurnalsumatra.com – Jembatan Musi VI Palembang dijadwalkan akan dibuka untuk masyarakat pada Rabu (6/1) setelah diresmikan oleh pemerintah setempat pada 30 Baca Selengkapnya












Komentar