“Untuk ‘politik balas budi’ ialah karena yang bersangkutan menjadi pendukung sehingga diangkat tidak sesuai aturan dan seleksi terbuka. Untuk mengisi jabatan kepala dinas, sekda, dan jabatan tinggi harus dilakukan melalui promosi atau melalui rotasi dan mutasi yang dilakukan dengan uji kompetensi,” kata dia.(anjas)
KASN: Uji kompetensi bukan untuk melengserkan pejabat

News Feed
Kasus COVID-19 di Mukomuko bertambah 17 orang
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:06
Mukomuko, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebutkan, saat ini jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di daerah ini bertambah 17 Baca Selengkapnya
Sebanyak 430 tenaga kesehatan Lampung Timur akan divaksinasi COVID-19
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:05
Lampung Timur, jurnalsumatra.com – Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr Nanang Salman Saleh menyatakan tenaga kesehatan adalah orang yang pertama menerima vaksin Baca Selengkapnya
Kabupaten Bogor catat 1.338 bencana selama tahun 2020
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:05
Cibinong, Bogor, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat sebanyak 1.338 kejadian bencana selama Baca Selengkapnya
RSUD A Yani Metro raih peringkat pertama RS sayang ibu dan bayi
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:03
Bandarlampung, jurnalsumatra.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Kota Metro, Lampung berhasil menjadi peringkat pertama rumah sakit sayang ibu dan Baca Selengkapnya
Kaltara bakal terima 10.688 dosis vaksin COVID-19
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:02
Tanjung Selor, jurnalsumatra.com – Sebanyak 10.688 dosis vaksin COVID-19 untuk Provinsi Kaltara dijadwalkan tiba di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin ini dari Jakarta, Baca Selengkapnya












Komentar