“Untuk ‘politik balas budi’ ialah karena yang bersangkutan menjadi pendukung sehingga diangkat tidak sesuai aturan dan seleksi terbuka. Untuk mengisi jabatan kepala dinas, sekda, dan jabatan tinggi harus dilakukan melalui promosi atau melalui rotasi dan mutasi yang dilakukan dengan uji kompetensi,” kata dia.(anjas)
KASN: Uji kompetensi bukan untuk melengserkan pejabat

News Feed
Kasus COVID-19 di Sumut bertambah 92 menjadi 18.500 orang
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:00
Medan, jurnalsumatra.com – Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara per tanggal 4 Januari 2021 bertambah 92 sehingga akumulasinya mencapai 18.500 Baca Selengkapnya
Pemkab Badung komitmen akselerasi pembangunan desa
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:00
Badung, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, memfokuskan tiga hal utama yang akan dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam upaya mengakselerasi pembangunan desa Baca Selengkapnya
Semua puskesmas di Mukomuko bentuk tim vaksinasi COVID-19
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 09:57
Mukomuko, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyebutkan 17 puskesmas di daerah ini telah membentuk tim yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 Baca Selengkapnya
15.000 warga Batang dapat jaminan kesehatan BPJS
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 09:57
Batang, jurnalsumatra.com – Sebanyak 15.000 warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendapat jaminan kesehatan BPJS yang dibiayai oleh pemerintah daerah dengan alokasi mencapai Baca Selengkapnya
Pasien COVID-19 yang sembuh di Sulawesi Tengah bertambah 77 orang
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 09:55
Palu, jurnalsumatra.com – Juru Bicara Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Moh. Haris Kariming mengatakan pasien COVID-19 yang Baca Selengkapnya












Komentar