“Untuk kriteria rumah yang dapat dibedah seperti yang dijelaskan pada pasal 5 di antaranya rumah yang tidak memiliki pembuangan limbah, kurang pencahayaan dan sirkulasi udara. Kemudian dinding atau atap dalam kondisi rusak atau lapuk, tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban akan tetapi kondisinya kurang layak,” katanya.(anjas)
Kuota bedah rumah di Surabaya diusulkan ditambah pada 2022

News Feed
Pegiat: Normalisasi sungai harus melalui gerakan 3M
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:23
Samarinda, jurnalsumatra.com – Pegiat Sungai Karang Mumus Samarinda Provinsi Kalimantan Timur menyatakan normalisasi sungai untuk menghasilkan sumber air yang bersih dan berkualitas Baca Selengkapnya
Banjir landa sejumlah wilayah di Tanjungpinang
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:21
Tanjungpinang, jurnalsumatra.com – Sejumlah wilayah di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri dilanda banjir Sabtu pagi, akibat hujan yang mengguyur sejak Jumat (1/1) belum Baca Selengkapnya
Aktivitas Merapi meningkat, Sleman perpanjang masa tanggap darurat
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:20
Sleman, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kedua kalinya memperpanjang masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi karena Baca Selengkapnya
Tanggul Sungai Gelis di Kabupaten Kudus jebol
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:17
Kudus, jurnalsumatra.com – Tanggul Sungai Gelis di Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, jebol dan menyebabkan rumah-rumah warga di Baca Selengkapnya
DPR ajak elemen bangsa jaga eksistensi ideologi negara Bupati Bangka optimis perda COVID-19 mampu tekan virus corona
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:17
Sungailiat, Babel, jurnalsumatra.com – Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mulkan optimis peraturan daerah tentang protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19 yang sudah Baca Selengkapnya
Komentar