“Untuk kriteria rumah yang dapat dibedah seperti yang dijelaskan pada pasal 5 di antaranya rumah yang tidak memiliki pembuangan limbah, kurang pencahayaan dan sirkulasi udara. Kemudian dinding atau atap dalam kondisi rusak atau lapuk, tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban akan tetapi kondisinya kurang layak,” katanya.(anjas)
Kuota bedah rumah di Surabaya diusulkan ditambah pada 2022

News Feed
Ketua DPD apresiasi SIM gratis bagi warga tak mampu
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:36
Jakarta, jurnalsumatra.com – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi kebijakan pengurusan SIM gratis bagi warga tak mampu. Ketua DPD RI Baca Selengkapnya
128 pasien COVID-19 di Bangka masih jalani karantina dan perawatan
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:27
Sungailiat, Bangka, jurnalsumatra.com – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Boy Yandra di Sungailiat mengatakan bahwa hingga Sabtu masih ada Baca Selengkapnya
BMKG: Cuaca ekstrem di Kepri terjadi hingga 3 Januari
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:27
Tanjungpinang, jurnalsumatra.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Kota Tanjungpinang menyatakan cuaca ekstrem di wilayah Provinsi Kepulauan Riau berpotensi terjadi mulai 1 Baca Selengkapnya
Ganjar: Habib Ja’far selalu beri ketenangan dan penuh simbol
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:25
Semarang, jurnalsumatra.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa almarhum Habib Ja’far Al Kaff merupakan sosok ulama karimastik yang selalu memberi Baca Selengkapnya
Optimalkan pemanfaatan lahan pekarangan demi ketahanan pangan
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:24
Semarang, jurnalsumatra.com – Pada musim hujan di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini adalah saat yang tepat untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan Baca Selengkapnya
Komentar