“Untuk kriteria rumah yang dapat dibedah seperti yang dijelaskan pada pasal 5 di antaranya rumah yang tidak memiliki pembuangan limbah, kurang pencahayaan dan sirkulasi udara. Kemudian dinding atau atap dalam kondisi rusak atau lapuk, tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban akan tetapi kondisinya kurang layak,” katanya.(anjas)
Kuota bedah rumah di Surabaya diusulkan ditambah pada 2022

News Feed
40 personel gabungan TNI-Polri Mimika patroli berkala jaga kamtibmas
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:40
Mimika, jurnalsumatra.com – Sebanyak 40 aparat gabungan TNI-Polri Kabupaten Mimika dipimpin Pasiops Kodim 1710/Mimika Kapten Inf Heli Sukmajaya melanjutkan pengamanan perayaan hari Baca Selengkapnya
Karo Pemerintahan Pemprov Kepri dan Anggota DPRD Kepri meninggal
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:39
Tanjungpinang, jurnalsumatra.com – Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Haryono dan seorang Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Muhammad Arif meninggal dunia Baca Selengkapnya
Gugus Tugas: Pasien COVID-19 di Kulon Progo tambah 55 kasus
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:37
Kulon Progo, jurnalsumatra.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kulon Progo mencatat pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu dalam waktu 24 Baca Selengkapnya
Total pasien COVID-19 sembuh di Sultra 7.037 orang
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:37
Kendari, jurnalsumatra.com – Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan total pasien sembuh dari virus corona jenis baru itu di Baca Selengkapnya
Kapolrestabes: Jumlah tindak pidana di Medan meningkat enam persen
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:36
Medan, jurnalsumatra.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, mencatat jumlah tindak pidana di wilayah tersebut sepanjang 2020 mengalami peningkatan Baca Selengkapnya
Komentar