Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Podcast di PWI Lahat, Sebelum Jabatan Berakhir Ini Janji Kades Lesung Batu Mulak Ulu
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sebelumnya lahan adat seluas 5,5 hektare dipenuhi semak belukar alias lahan tidur, tapi kini disulap menjadi kawasan produktif Baca Selengkapnya
PWI Lahat Hadirkan Layanan Publikasi Profesional untuk SMA Tembus Layar Publik
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat resmi menjalin kerja sama publikasi dengan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) di Baca Selengkapnya
Kapolres Lahat Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di lapangan Apel Polres Lahat, upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2026, dilaksanakan, Senin (1/10/2026). Dalam pelaksanaannya, Baca Selengkapnya
Buron 9 Bulan, AA Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kikim Timur
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka Ops Sikat Musi II, Polres Lahat melalui unit reskrim Polsek Kikim Timur berhasil meringkus seorang pria Baca Selengkapnya
Kapolsek Merapi Barat Imbau Masyarakat dan Perusahaan Bersama Jaga Keamanan dan Ketertiban
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Aksi dugaan pemukulan oleh oknum security PT Antar Lintas Raya (ALR) terhadap Saipul Alamsyah, saat memperjuangkan persoalan Tanah Baca Selengkapnya












Komentar