Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Sidak Sejumlah Pasar dan Gudang Distributor, Ini Penjelasan Wabup Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tidak mau kecolongan, Pemkab Lahat melalui tim gabungan yang dipimpin langsung Bupati Lahat yang diwakili oleh Wabup Lahat, Baca Selengkapnya
Pastikan Kesiapan Operasional, Kapolres Lahat Cek Kendaraan Dinas Satuan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka pastikan kesiapan operasional satuan, Polres Lahat melakukan pengecekan kendaraan dinas roda dua , roda empat, dan Baca Selengkapnya
Satbinmas Polres Lahat Masuk Sekolah, Bekali Pelajar Tentang Pelanggaran Hukum
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka pembinaan dan penyuluhan kepada pelajar, personel Satbinmas Polres Lahat dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Herri Jon Baca Selengkapnya
Patroli Gabungan Sisir Sejumlah Titik Rawan dan Patroli Dialogis
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Untuk menjaga dan terus berikan keamanan, serta kenyamanan bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Pseksu, Polres Lahat. Digelar Baca Selengkapnya
Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Jebloskan Pencuri Ini ke Sel Tahanan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Lagi. Team Jagal Bandit Polres Lahat dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama S.Tr.K.SIK,M.Si, dan Kanit Pidum Baca Selengkapnya
Komentar