Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Sosialisasi di SMKN 1 Merapi Timur, Ini yang Disampaikan Kapolsek Merapi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Upaya menjaga serta meningkatkan hubungan Polri dan masyarakat terus dilakukan oleh semua jajaran korps coklat, tak terkecuali, Polsek Baca Selengkapnya
Segera Lantik 722 PPPK Tahap II Formasi 2025, Pemkab Lahat Gelar Rakor Persiapan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Diruang Opprom. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, melaksanakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tugas pelantikan PPPK tahap II formasi 2025. Baca Selengkapnya
Polsek Pseksu Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Warga Ekonomi Rendah
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dihalaman kantornya, Polsek Pseksu melaksanakan gerakan pangan murah Polri. Giat dibuka oleh Polsek Pseksu guna untuk membantu Baca Selengkapnya
Gerak Cepat, Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat Berhasil Tangkap Pencuri
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satreskrim dibawah pimpinan AKP Rizki Redho Pratama STrk.SIK.MSi, melalui Kanit Pidum IPDA Deni Sapriyanto SH dan personel Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kemampuan, Sat Samapta Polres Lahat Latihan Menembak Flash Ball
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jika sebelumnya, Sat Samapta Polres Lahat melakukan latihan guna meningkatkan kemampuan kesigapan dalam menjaga kamtibmas, yakni dalmas inti Baca Selengkapnya
Komentar