Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Bupati Siap Lepaskan Kikim Area
Lahat|Sabtu, 23 Januari 2021, 16:28
Lahat, jurnalsumatra.com – Pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Lahat dalam hal ini Bupati Lahat Cik Ujang dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Baca Selengkapnya
Kapolres Didampingi Kasubag Humas Bagikan Baksos
Lahat|Kamis, 21 Januari 2021, 19:50
Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K didampingi Kasubbag Humas IPTU Hidayat, dalam kegiatan bhakti sosial dan kesehatan “Merajut Baca Selengkapnya
Bupati Lahat Gelar RKPD 2022 Dikecamatan Merapi Area
Lahat|Kamis, 21 Januari 2021, 19:46
Lahat, jurnalsumatra.com – Bupati Lahat Cik Ujang bersama Wabup Lahat H.Haryanto SE.MM pada Rabu (20/01/2021) , melaksanakan penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) Baca Selengkapnya
Warga Keluhkan Truk Kayu Ilegal Kerap Merusak Jalan
Lahat|Kamis, 21 Januari 2021, 19:43
Lahat, jurnalsumatra.com – Sejumlah warga mulai menggeluhkan oleh aktifitas dump truk pengangkutan kayu diduga Ilegal logging yang kerap melintas didua desa. Sehingga, Baca Selengkapnya
Bupati Berikan Hadiah Bagi Warga Dapati Nube
Lahat|Kamis, 21 Januari 2021, 19:38
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dikantor Kecamatan Merapi Selatan pada Rabu (20/01/2021) digelar acara Musrenbang RKPD tahun 2022 ditingkat Kecamatan Merapi Area, Kabupaten Baca Selengkapnya












Komentar