Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum Halaman 2
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum

News Feed
Ratusan KK Terisolasi Akibat Jembatan Antar Dusun di Situbondo Terputus
Nasional|Rabu, 5 Februari 2025, 13:44
Situbondo, jurnalsumatra.co – Ratusan kepala keluarga (KK) di Dusun Ngabinan Desa Patemon Kabupaten Situbondo Jawa Timur terisolasi akibat jembatan antar-dusun itu terputus Baca Selengkapnya
Enam Korban Meninggal Lakalantas GT Ciawi Tidak Miliki Identitas
Nasional|Rabu, 5 Februari 2025, 13:39
Bogor, jurnalsumatra.co – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi dr Fusia Meidiawaty menyebutkan, enam korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut di Gerbang Baca Selengkapnya
Pemesanan Tiket Lebaran 2025 Sudah Dibuka PT KAI Daop 8
Nasional|Rabu, 5 Februari 2025, 13:37
Surabaya, jurnalsumatra.co – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya secara resmi membuka penjualan tiket kereta api untuk masa Angkutan Lebaran 2025 Baca Selengkapnya
ASN Kanwil Riau Diminta Kementerian Agama Efisiensikan Anggaran
Nasional|Selasa, 4 Februari 2025, 14:15
Pekanbaru, jurnalsumatra.co – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii SH MHum mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kanwil Kemenag Riau untuk efisiensi Baca Selengkapnya
PT Pertamina Jamin Pangkalan Siap Sediakan LPG Meski Terbit Peraturan Baru
Nasional|Selasa, 4 Februari 2025, 14:13
Padang, jurnalsumatra.co – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menjamin dan memastikan kesiapan pangkalan resmi untuk menyediakan LPG atau Baca Selengkapnya












Komentar