Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum Halaman 2
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum

News Feed
Rumah Ketua Pemuda Pancasila Digeledah KPK, 11 Mobil Disita
Nasional|Rabu, 5 Februari 2025, 13:51
Jakarta, jurnalsumatra.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil usai menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) Baca Selengkapnya
Seorang Warga Belum Ditemukan Pasca Enam Hari Hilang Terseret Arus Banjir
Nasional|Rabu, 5 Februari 2025, 13:47
Ternate, jurnalsumatra.co – Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Ternate Maluku Utara (Malut) terus melakukan pencarian terhadap seorang warga Panamboang yang terseret arus Baca Selengkapnya
Ratusan KK Terisolasi Akibat Jembatan Antar Dusun di Situbondo Terputus
Nasional|Rabu, 5 Februari 2025, 13:44
Situbondo, jurnalsumatra.co – Ratusan kepala keluarga (KK) di Dusun Ngabinan Desa Patemon Kabupaten Situbondo Jawa Timur terisolasi akibat jembatan antar-dusun itu terputus Baca Selengkapnya
Enam Korban Meninggal Lakalantas GT Ciawi Tidak Miliki Identitas
Nasional|Rabu, 5 Februari 2025, 13:39
Bogor, jurnalsumatra.co – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi dr Fusia Meidiawaty menyebutkan, enam korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut di Gerbang Baca Selengkapnya
Pemesanan Tiket Lebaran 2025 Sudah Dibuka PT KAI Daop 8
Nasional|Rabu, 5 Februari 2025, 13:37
Surabaya, jurnalsumatra.co – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya secara resmi membuka penjualan tiket kereta api untuk masa Angkutan Lebaran 2025 Baca Selengkapnya












Komentar