Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum Halaman 2
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum

News Feed
ASN Kanwil Riau Diminta Kementerian Agama Efisiensikan Anggaran
Nasional|Selasa, 4 Februari 2025, 14:15
Pekanbaru, jurnalsumatra.co – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii SH MHum mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kanwil Kemenag Riau untuk efisiensi Baca Selengkapnya
PT Pertamina Jamin Pangkalan Siap Sediakan LPG Meski Terbit Peraturan Baru
Nasional|Selasa, 4 Februari 2025, 14:13
Padang, jurnalsumatra.co – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menjamin dan memastikan kesiapan pangkalan resmi untuk menyediakan LPG atau Baca Selengkapnya
Status Gunung Marapi Segera Dinaikkan Menjadi Siaga
Nasional|Selasa, 4 Februari 2025, 14:10
Padang, jurnalsumatra.co – Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Hadi Wijaya mengatakan, lembaga tersebut sedang bersiap-siap menaikkan status Gunung Marapi dari Baca Selengkapnya
Polri Kerahkan 1.172 Personel Amankan Sidang Pleno PHPU di MK
Nasional|Selasa, 4 Februari 2025, 14:07
Jakarta, jurnalsumatra.co – Sebanyak 1.172 personel Polri dikerahkan untuk mengamankan sidang pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Wali Kota Baca Selengkapnya
Pembeli LPG 3 Kg di Pengecer di Jakarta Wajib Bawa KTP
Nasional|Selasa, 4 Februari 2025, 14:04
Jakarta, jurnalsumatra.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, masyarakat perlu membawa KTP bila ingin membeli LPG 3 Baca Selengkapnya












Komentar