Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum Halaman 2
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum

News Feed
GTPP Denpasar: 20 orang sembuh dari COVID-19 di Denpasar
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:07
Denpasar, jurnalsumatra.com – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar Provinsi Bali, menyebutkan sebanyak 20 orang hari ini dinyatakan sembuh Baca Selengkapnya
Nelayan tangkap buaya besar di pinggir Pantai Kuala Penet
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:06
Lampung Timur, jurnalsumatra.com – Seekor buaya muara berhasil ditangkap nelayan di pinggiran pantai sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Penet Desa Margasari Baca Selengkapnya
Penyebaran COVID-19 dari kluster keluarga di Bangka Tengah meningkat
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:04
Koba, Babel, jurnalsumatra.com – Penyebaran COVID-19 dari kluster keluarga di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terus meningkat dalam sepekan terakhir. Baca Selengkapnya
Pasien COVID-19 di Bangka bertambah 17 orang
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 10:00
Sungailiat,Bangka, jurnalsumatra.com – Satuan gugus tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat terdapat penambahan 17 kasus warga terkonfirmasi COVID-19 Baca Selengkapnya
Kasus COVID-19 di Lampung awal tahun bertambah 80 orang
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:57
Bandarlampung, jurnalsumatra.com – Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Lampung pada awal tahun 2021 ini, Jumat, kembali bertambah 80 orang sehingga totalnya Baca Selengkapnya












Komentar