Untuk diketahui, Bab VIII Pasal 18 ayat 1 undang undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang PERS, apabila setiap orang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sesuai diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak 500 juta. (Din)
Puluhan Jurnalis Unjuk Rasa ke KPUD Lahat

News Feed
Tanjung Sakti Pumi dan Pumu Dinilai Rawan Longsor
Lahat|Sabtu, 23 Januari 2021, 16:32
Lahat, jurnalsumatra.com – Menurut data dari Badan Geogologi Indonesia, dari 24 Kecamatan di Kabupaten Lahat, 2 Kecamatan yakni, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Baca Selengkapnya
Bupati Siap Lepaskan Kikim Area
Lahat|Sabtu, 23 Januari 2021, 16:28
Lahat, jurnalsumatra.com – Pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Lahat dalam hal ini Bupati Lahat Cik Ujang dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Baca Selengkapnya
Kapolres Didampingi Kasubag Humas Bagikan Baksos
Lahat|Kamis, 21 Januari 2021, 19:50
Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K didampingi Kasubbag Humas IPTU Hidayat, dalam kegiatan bhakti sosial dan kesehatan “Merajut Baca Selengkapnya
Bupati Lahat Gelar RKPD 2022 Dikecamatan Merapi Area
Lahat|Kamis, 21 Januari 2021, 19:46
Lahat, jurnalsumatra.com – Bupati Lahat Cik Ujang bersama Wabup Lahat H.Haryanto SE.MM pada Rabu (20/01/2021) , melaksanakan penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) Baca Selengkapnya
Warga Keluhkan Truk Kayu Ilegal Kerap Merusak Jalan
Lahat|Kamis, 21 Januari 2021, 19:43
Lahat, jurnalsumatra.com – Sejumlah warga mulai menggeluhkan oleh aktifitas dump truk pengangkutan kayu diduga Ilegal logging yang kerap melintas didua desa. Sehingga, Baca Selengkapnya
Komentar