Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Kedapatan Mencuri TBS di Areal PT SMS, 5 Pria Ini Diamankan Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat, dipimpin Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE berhasil ungkap kasus tindak pidana Baca Selengkapnya
Viral di Medsos, Polres OKI Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di SPBU Celikah
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 14 Juli 2026, 14:00
OKI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungutan liar terhadap Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Agus Salim Mantan Direktur Bank Bengkulu Terkait Kasus Kredit Macet
BENGKULU, JURNAL SUMATRA – Langkah hukum Agus Salim kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu resmi menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Direktur Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Ini, Amankan 8,41 Gram Sabu
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat. Dibuktikan melalui operasi Baca Selengkapnya
Kasi Pidum Kejari Lahat Terima Penyerahan Tersangka Perkara Mutilasi Ibu Kandung
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) sebagai Jaksa Penuntut (JPU), Baca Selengkapnya












Komentar