Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Lapas Tanjung Raja Tegaskan Akan Berantas Segala Bentuk Pelanggaran
OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto, menegaskan akan memberantas segala bentuk pelanggaran Baca Selengkapnya
Tersandung Kasus Pencurian, Pria Ini Diamankan Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Usai menerima laporan dari korban Raswan (73) warga desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, terkait kasus Baca Selengkapnya
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Curat, 2 Pelaku Diamankan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Jagal Bandit Polres Lahat, kembali torehkan prestasi dengan berhasil membongkar kasus tindak Baca Selengkapnya
Polsek Tanjung Raja Tutup Arena Sabung Ayam Talang Balai
OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Polsek Tanjung Raja bersama warga Desa Talang Balai, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, menutup lokasi yang diduga Baca Selengkapnya
Tim gabungan Polda Sumsel dan Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan di Air Sugihan, Diamankan di Riau
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 5 Juli 2026, 09:25
OKI, JURNAL SUMATRA – Akhirnya pengungkapan kasus penganiayaan berat dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Baca Selengkapnya












Komentar