Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Diduga Tidak Profesional, Proses Pemeriksaan Kasus Asusila ASN di Muratara Tuai Sorotan
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuai Baca Selengkapnya
Sumur Bor Ilegal di Muba Kembali Terbakar
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Sabtu, 13 Juni 2026, 21:44
MUBA, JURNAL SUMATRA – Suasana di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Jumat (12/6/2026) siang sekitar pukul Baca Selengkapnya
AMKI Pagaralam Desak Polres Segera Usut Dugaan Korupsi di Disdikbud
PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Ketua AMKI (Asosiasi Media Konvergensi Indonesia) Pagaralam Boy Arcan Jum’at (12/6/2026), meminta Polres Pagaralam segera mengungkap dugaan korupsi di Baca Selengkapnya
Tragis! Sebelum Tewas Wanita Di Ogan Ilir Diracun dan Digantung
OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Peristiwa penemuan mayat wanita tergantung oleh warga di Perkebunan Karet Divisi II Blok C PT. BSP pada Baca Selengkapnya
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Gerak cepat dan senyap dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Baca Selengkapnya












Komentar